Pengertian Narkotika. Sebelum menyimak perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, mari kenali lebih dalam soal narkotika terlebih dahulu. Narkotika sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
Banding dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebetulnya diajukan oleh dua pihak. Para terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan memori kontra banding untuk melawan upaya hukum para terdakwa di pengadilan tingkat kedua tersebut.
Penyusunan Penuntutan. Pasal 1 angka 4 UU 11/2021 menyebutkan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.Penjatuhan pidana mati terhadap 5) Membebankan biaya perkara kepada pelaku tindak pidana narkotika dan Negara psikotropika dalam praktik peradilan Mahkamah Agung RI dengan pidana di Indonesia penerapannya terhadap putusannya No.74 K/Pid/2001 tertanggal pengimpor, pengedar narkotika golongan I 11 April 2001, atas nama terdakwa Deni jenis heroin
Seringkali kita berpikiran bahwa saat berhadapan dengan perkara narkotika, sistem peradilan pidana menjadi perangkat hukum yang dapat digunakan dalam menanggulangi perkara narkotika. Tetapi, sistem peradilan pidana berbeda dengan hukum acara pidana. 5Andi Hamzah berpendapat bahwa : undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Di dalam ketentuan undang-undang tersebut jelas dinyatakan perbuatan penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum. Bentuk sanksi hukum dalam kedua undang-undang ini mulai 26 Desember 2022 Tim Pengelola Website Dibaca : 568 kali. Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang permohonan upaya hukum banding dapat diajukan secara elektronik dengan cara mengajukan pernyataan upaya hukum banding dan pembayaran biaya perkara sesuai dengan perhitungan e-SKUM pada e-Court Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Keputusan Ketua1. HUKUM ACARA PERDATA IDIK SAEFUL BAHRI, M.H. Upaya Hukum. 2. Upaya Hukum Terhadap Penetapan โข M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga disebut penetapan atau ketetapan (beschikking; decree). 3.